Nama : Gita Wulandari
NIM : 1671510970
Mata Kuliah :
Hukum dan Kode Etik Komunikasi
Usai nyoblos, Deddy Mizwar nazar tidak terima tawaran
kursi menteri.
Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bernazar tidak
akan menyambut tawaran apa pun, termasuk kursi menteri di pemerintahan 2019.
Apabila terpilih sebagai gubernur Jawa Barat di Pilkada 2018.
"Saya komitmen selama lima tahun berada di Pemprov Jabar, kalau
tiba-tiba jadi menteri saya tidak mau. Jadi Capres yang akan datang jangan coba
tawar-tawar saya jadi menteri ya, Awas!," tegas dia memperingatkan usai
nyoblos di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/6).
Demiz, sapaan karibnya, berjanji untuk menjalankan visi misinya selama lima
tahun ke depan. Bersama pasangannya, Dedi Mulyadi, keduanya berjanji untuk
terus jujur, amanah, dan bersih, sehingga dapat menunaikan sembilan poin visi
dan misinya untuk Provinsi Jawa Barat.
"Saya akan jalankan sembilang visi misi sudah kami tawarkan, komitmen
kami jalankan di pemerintahan sampai 2023 dengan adil jujur dan amanah,"
yakin dia.
Demiz dan Dedi Mulyadi optimis untuk bisa memenangkan kontestasi Pilgub
Jabar 2018. Melalui pemetaan, mereka yakin dapat mendulang 2/3 suara di
Provinsi Jawa Barat.
"Kami akan menang di wilayah Jabar 1, Jabar 2, Jabar 3, Jadi kalo
ditotal 22 juta suara, 2/3 suara DPT (daftar pemilih tetap) Jabar kalau kita
menang di sana sudah selesai (menang)," tandas dia.
Sebagai informasi, kantong Jabar 1 meliputi daerah Cianjur, Sukabumi,
Bogor, Depok. Untuk Wilayah Jabar 2, meliput Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan
Subang, dan untuk di Jabar 3, meliputi wilayah Cirebon, Indramayu, dan
Kuningan.
Reporter: M Radityo
Dasar Hukum
Sumber:https://www.liputan6.com/ [lia]
ANALISIS:
Kode Etik Jurnalistik yang lahir
pada 14 Maret 2006,
oleh gabungan organisasi pers
dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional
melalui keputusan Dewan Pers No
03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung
empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus
disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib
melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan
kepentingan publik
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal
11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi
ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat
harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu
secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini
adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya,
baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat,
menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan
faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis,
bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi
profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah
harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat,
tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off
the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan
memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan
dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan
masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.Kode Etik Jurnalistik menyadari
pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk
itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh
moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik
Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara
lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi,
tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak
menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak
menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan
pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan
penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi
yang kebal dari hukum yang berlaku.Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan
tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga
diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam kasus ini, asas profesionalisme adalah asas yang masuk dalam
kesalahan kode etik kesalahan dari berita "Usai nyoblos, Deddy Mizwar
nazar tidak terima tawaran kursi menteri" karena kesalahan dari
beritanya sering terjadi dijumpai pada judul berita yang memakai kalimat
aktif, yaitu pemakaian kata kerja tidak baku dengan penghilangan afiks. Afiks pada kata kerja
yang berupa prefiks atau awalan dihilangkan. Kata nyoblos seharusnyaadalah
mencoblos karena huruf ‘c’
tidak luluh ketika diberi imbuhan dan seharusnya kata nyoblos dilengkapi
dengan prefiks.
Dampak
dari pelanggarannya
Bagi Pembaca:
Pembaca akan menggunakan katanya kembali ke dalam
kehidupan sehari-hari, padahal kata tersebut salah dan bukan Bahasa Indonesia
yang baik. Dampak ini sangat besar untuk masyarakat yang melihat berita
tersebut. Karena berita tersebut ada di dalam media online yang bisa diakses
oleh khalayak banyak untuk semua usia, dan hal ini membuat kesalahan dalam
penggunaan Bahasa Indonesia.
Bagi Media:
Media akan dikenakan sanksi untuk kesalahannya
tersebut, karena telah membuat berita dengan kata yang salah. Sanksi akan
diberikan jika tidak diganti dengan cepat. Sanksi tersebut menurut UU
No. 40 tahun 1999 Pasal 10 yang berbunyi “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Kesimpulan:
Dari kesalahan kode
etik berita diatas, dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk menjadi seorang jurnalistik
harus mengetahui semua hukum dan larangan kode etik membuat berita. Karena jika
salah meskipun dalam hal kecil, dampaknya sangat luas untuk masyarakat dan
media yang membuatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar