Minggu, 06 Januari 2019


Nama            :  Gita Wulandari                      
NIM              : 1671510970                       
Mata Kuliah :  Hukum dan Kode Etik Komunikasi
Usai nyoblos, Deddy Mizwar nazar tidak terima tawaran kursi menteri.

Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bernazar tidak akan menyambut tawaran apa pun, termasuk kursi menteri di pemerintahan 2019. Apabila terpilih sebagai gubernur Jawa Barat di Pilkada 2018.

"Saya komitmen selama lima tahun berada di Pemprov Jabar, kalau tiba-tiba jadi menteri saya tidak mau. Jadi Capres yang akan datang jangan coba tawar-tawar saya jadi menteri ya, Awas!," tegas dia memperingatkan usai nyoblos di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/6).
Demiz, sapaan karibnya, berjanji untuk menjalankan visi misinya selama lima tahun ke depan. Bersama pasangannya, Dedi Mulyadi, keduanya berjanji untuk terus jujur, amanah, dan bersih, sehingga dapat menunaikan sembilan poin visi dan misinya untuk Provinsi Jawa Barat.
"Saya akan jalankan sembilang visi misi sudah kami tawarkan, komitmen kami jalankan di pemerintahan sampai 2023 dengan adil jujur dan amanah," yakin dia.
Demiz dan Dedi Mulyadi optimis untuk bisa memenangkan kontestasi Pilgub Jabar 2018. Melalui pemetaan, mereka yakin dapat mendulang 2/3 suara di Provinsi Jawa Barat.
"Kami akan menang di wilayah Jabar 1, Jabar 2, Jabar 3, Jadi kalo ditotal 22 juta suara, 2/3 suara DPT (daftar pemilih tetap) Jabar kalau kita menang di sana sudah selesai (menang)," tandas dia.
Sebagai informasi, kantong Jabar 1 meliputi daerah Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok. Untuk Wilayah Jabar 2, meliput Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang, dan untuk di Jabar 3, meliputi wilayah Cirebon, Indramayu, dan Kuningan.
Reporter: M Radityo
Dasar Hukum
Sumber:https://www.liputan6.com/ [lia]
ANALISIS:
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.



4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus ini, asas profesionalisme adalah asas yang masuk dalam kesalahan kode etik kesalahan dari berita "Usai nyoblos, Deddy Mizwar nazar tidak terima tawaran kursi menteri" karena kesalahan dari beritanya sering terjadi dijumpai pada judul berita yang memakai kalimat aktif, yaitu pemakaian kata kerja tidak baku dengan  penghilangan afiks. Afiks pada kata kerja yang berupa prefiks atau awalan dihilangkan. Kata nyoblos seharusnyaadalah mencoblos karena huruf ‘c’
tidak luluh ketika diberi imbuhan dan seharusnya kata nyoblos dilengkapi dengan prefiks.

Dampak dari pelanggarannya

Bagi Pembaca:
Pembaca akan menggunakan katanya kembali ke dalam kehidupan sehari-hari, padahal kata tersebut salah dan bukan Bahasa Indonesia yang baik. Dampak ini sangat besar untuk masyarakat yang melihat berita tersebut. Karena berita tersebut ada di dalam media online yang bisa diakses oleh khalayak banyak untuk semua usia, dan hal ini membuat kesalahan dalam penggunaan Bahasa Indonesia.
Bagi Media:
Media akan dikenakan sanksi untuk kesalahannya tersebut, karena telah membuat berita dengan kata yang salah. Sanksi akan diberikan jika tidak diganti dengan cepat.  Sanksi tersebut menurut UU No. 40 tahun 1999 Pasal 10 yang berbunyi “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Kesimpulan:
Dari kesalahan kode etik berita diatas, dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk menjadi seorang jurnalistik harus mengetahui semua hukum dan larangan kode etik membuat berita. Karena jika salah meskipun dalam hal kecil, dampaknya sangat luas untuk masyarakat dan media yang membuatnya.